ASN wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan, dan memasukkan bukti laporan SPT Tahunan...
Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) Bolmut segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Kepala Kemenag Bolmut Idrus Sante, di Manado, Rabu, mengatakan kewajiban melaporkan SPT merupakan salah satu bentuk kepatuhan dan tanggung jawab ASN sebagai wajib pajak.

"Kami mengimbau segera menyampaikan laporan SPT Tahun 2023," katanya pula.

Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-Filling.

Penyampaian laporan SPT ini ditegaskan melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh Subbag Tata Usaha melalui WhatsApp Group (WAG) ASN, Selasa (13/2). Di dalamnya memuat instruksi bagi ASN untuk segera melakukan lapor SPT melalui e-filling, hingga batas waktu yang ditentukan.

"ASN wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan, dan memasukkan bukti laporan SPT Tahunan kepada Subbag TU paling lambat tanggal 15 Februari 2024," katanya lagi.

Pembatasan pelaporan ini berdasarkan pada surat pemberitahuan yang diturunkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Sulut kepada seluruh satuan kerja di kabupaten/kota.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan sistem atau kendala lainnya, apabila melakukan penyampaian lapor SPT pada "waktu kritis" di akhir waktu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Pihak Kemenag Bolmut melalui bendahara pengeluaran telah menyerahkan lampiran SPT Tahun 2023 perorangan serta panduan pengisian kepada semua ASN untuk memudahkan dalam pengisian form lapor SPT.
Baca juga: BWA serahkan 1.000 Al Quran pada Kemenag Bolmut
 

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024