"Melihat dari fakta dan kejadian bahwa 13 Februari 2024 logistik pemungutan suara belum terdistribusi di 20 TPS sehingga pada pelaksanaan ke empat distrik tersebut tidak dapat lakukan pencoblosan,"
Jayapura (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua berharap adanya rekomendasi pemungutan suara susulan di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada empat distrik yang diakibatkan keterlambatan pendistribusian logistik.

 Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa di Jayapura, Kamis, mengatakan hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan formulir model A hasil pengawasan Bawaslu setempat.
 
"Melihat dari fakta dan kejadian bahwa 13 Februari 2024 logistik pemungutan suara belum terdistribusi di 20 TPS sehingga pada pelaksanaan ke empat distrik tersebut tidak dapat lakukan pencoblosan," katanya.
 
Menurut Mega, keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimal transportasi udara di mana Kabupaten Mamberamo Raya terdapat 34 tititk pendistribusian menggunakan transportasi udara seperti helikopter untuk droping logistik ke TPS masing -masing.

 “Dari kajian hukum berdasarkan fakta dan kejadian tersebut serta pengawasan kami, ada 20 TPS yang tidak dapat melakukan pemungutan suara sehingga syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan dapat dilakukan," ujarnya.
 
Dia menjelaskan Bawaslu juga meminta kepada KPU Mamberamo Raya agar menindak lanjuti rekomendasi tersebut, di samping itu kalau kajian terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana Pemilu akibat keterlambatan logistik.

 "Kami juga akan melakukan kajian hukum apabila ada dugaan etik penyelenggaraan pemilu dan pidana pemilu, maka Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

 Dia menambahkan pihaknya juga berharap adanya kesiapan KPU jika rekomendasi tersebut dilakukan dengan begitu dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda negara.

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024