Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akhirnya menetapkan dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD kabupaten di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

“Ya kami menerima baru hari ini hasil rapat pleno di kabupaten/kota rencananya pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 18 Januari, hari Minggu,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Kamis.

John menjelaskan pemungutan suara ulang dilakukan akibat tertukarnya surat suara pemilihan DPRD kabupaten di dua dapil, yaitu surat suara dapil 3 Kecamatan Kubutambahan yang masuk ke dapil 8 Kecamatan Banjar dan akhirnya terlanjur digunakan di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa.

“Jadi, surat suara dapil 3 masuk di dapil 8 dan digunakan oleh pemilih. Berdasarkan proses kordinasi di tempat disepakati bahwa pelaksanaan pemungutan suara untuk surat suara DPRD kabupaten dihentikan,” ujarnya.

John menuturkan penyelenggara baru mengetahui kesalahan surat suara ini setelah salah satu masyarakat bertanya kepada petugas karena nama caleg yang ingin dipilih tak ada di surat suara.

Meski belum banyak yang mencoblos saat itu, KPU tetap menilai kondisi ini berisiko tinggi, apalagi di dua TPS tersebut ada daftar pemilih tetap dengan jumlah yang cukup besar yaitu 292 di TPS 5 dan 273 di TPS 6.

Adapun alasan pemungutan suara ulang dilakukan pada hari minggu lantaran KPU Bali ingin partisipasi pemilih tetap tinggi, jika dilakukan di luar hari libur maka ditakutkan mereka tak hadir ke TPS.

Sementara itu untuk kesiapan logistik pemungutan suara ulang, KPU Bali memastikan semuanya siap terutama surat suara jenis DPRD kabupaten.

“Untuk kesiapan logistik surat suara kita sudah siap, setiap jenis surat suara sudah disiapkan 1.000 lembar surat suara pemungutan suara ulang, jadi kita akan gunakan surat tersebut. Jika memang kekurangan untuk PSU kami bisa melakukan proses pengadaan,” ujar John.

Di luar insiden itu, menurutnya Pemilu 2024 di Bali berlangsung kondusif, kendala umumnya disebabkan oleh cuaca.

“Kendala cuaca kami melakukan proses relokasi untuk TPS, karena ada yang kebanjiran di Jembrana dan Karangasem. Kami kalau tidak salah menggeser 3 TPS karena kebanjiran,” sebutnya.

Selain itu banyak keberatan yang masuk dari masyarakat akibat kurang paham cara memilih di luar DPT asli, dimana mereka yang protes mengira dapat melakukan pemungutan suara hanya bermodalkan KTP elektronik namun domisili bukan di Bali.

“Ini kan sebenarnya ada miskomunikasi dengan masyarakat. Menurut mereka jika mereka memiliki KTP elektronik mereka bisa memilih di TPS, sedangkan MA mengatakan bahwa jika pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, maka yang bersangkutan tetap bisa memberikan hak suara dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada KTP,” tuturnya.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024