Bila melihat atau mengetahui ada ODGJ yang mengganggu, laporkan dulu ke pihak keluarganya, kalau dia masih berada di lingkungan keluarganya
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu membuka layanan penjemputan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengganggu bahkan mengancam keselamatan masyarakat sekitar secara gratis.
 
Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menyebutkan layanan tersebut diberikan kepada ODGJ yang berkeliaran di Kota Bengkulu, khususnya yang telah mengganggu, mengancam, atau membahayakan orang lain.
 
"Bila melihat atau mengetahui ada ODGJ yang mengganggu, laporkan dulu ke pihak keluarganya, kalau dia masih berada di lingkungan keluarganya. Nanti keluarganya melaporkan ke saya, tujuannya supaya kita yakin yang mau kita jemput ini memang sudah atas permintaan keluarga dan lingkungan. Kecuali ODGJ kiriman dari luar kota atau luar provinsi," katanya di Kota Bengkulu, Kamis.

Baca juga: KPU: Tidak ada ODGJ di Kota Bengkulu terdata ikut Pemilu 2024
 
Bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan ODGJ yang tidak memiliki keluarga, maka dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) Kadis Sosial Sahat Situmorang di nomor 0811-7312-876, agar pihaknya melakukan penjemputan dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu.
 
Ia menyebutkan selama Februari 2024 telah menjemput dan membawa 15 ODGJ ke RSJKO Bengkulu untuk dirawat dan diobati.
 
Sementara itu bagi pihak keluarga ODGJ yang tidak mampu atau miskin, maka Dinsos Kota Bengkulu akan menjembatani pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) gratis dengan mengarahkan keluarga yang bersangkutan mengurus kartu BPJS di Mal Pelayanan Publik (MPP).
 
Sebelumnya Dinsos Kota Bengkulu telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 30 gelandangan dan pengemis yang berada di wilayah tersebut selama Januari 2024, yang berasal dari berbagai daerah seperti Kota Bengkulu, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Jambi, dan lainnya.

Baca juga: Dinsos: Penderita gangguan jiwa di Rejang Lebong jangan dipasung
 
Sahat menerangkan 30 gelandangan dan pengemis yang telah diberikan pembinaan disarankan mendaftarkan diri masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan bantuan dari pemerintah, terutama bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bengkulu.
 
Sedangkan untuk yang memiliki identitas bukan dari Kota Bengkulu, kata dia,  akan dikembalikan ke daerah asal seperti Provinsi Sumatera Selatan dan lainnya.
 
"Para gepeng yang telah kita lakukan pembinaan tidak kembali melakukan aktivitasnya, melainkan gelandangan yang baru. Kemudian untuk gelandangan dan pengemis yang tidak mampu di Kota Bengkulu, kami sarankan untuk masuk dalam DTKS dan mencari bantuan jenis apa yang cocok diterima," ujarnya. 

Baca juga: Dinsos Mukomuko-Bengkulu terpaksa utang antarkan penderita ODGJ

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024