Bintan (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengapresiasi respons cepat yang dilakukan Bawaslu Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) terkait persoalan isu negatif pembagian bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik.

Kepala Bagian Pendampingan dan Advokasi Hukum Baznas RI, Indra Hadi, mengatakan isu yang berpotensi berdampak pada kepercayaan publik untuk berzakat, infak dan sedekah (ZIS) ke Baznas Bintan itu bisa diantisipasi Bawaslu.

“Sanksi itu penting agar tidak merugikan mustahik yang selalu mendapatkan bantuan dari Baznas,” kata Indra Hadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Rabu.

Indra pun mengapresiasi profesionalisme Bawaslu Bintan dalam menangani kasus ini. Ia berharap oknum pelaku yang memanfaatkan pembagian bansos untuk kepentingan Pemilu itu diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, Baznas RI juga sudah membuat program agar para amil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak memanfaatkan lembaga itu untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, setelah kejadian ini, pihaknya langsung melakukan sosialisasi secara online dari pusat agar tak lagi ada kasus-kasus serupa.

"Saya juga minta jika ada pembagian-pembagian bansos seperti ini ditemani oleh bawaslu, juga tidak apa-apa," ujar Indra.

Indra ikut menyesalkan ada oknum-oknum yang memanfaatkan lembaga-lembaga kemanusiaan untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi merugikan tak hanya lembaga, melainkan para mustahik terutama asnaf fakir dan miskin. Apalagi baznas ialah lembaga pemerintah nonstruktural yang bekerja membantu negara mengentaskan kemiskinan.

"Jangan sampai dengan kejadian ini, para mustahik jadi korban tak dapat bantuan baznas," ucap Indra.

Indra menambahkan baznas akan terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan terkait guna memastikan program-program kemanusiaan dapat tersalurkan dengan benar dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten, Sabrima Putra memastikan Baznas Bintan tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik.

Klarifikasi ini setelah ada tudingan dari beberapa oknum masyarakat terkait keterlibatan baznas dalam distribusi bansos bersama dengan salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Bintan.

Ia menyampaikan dari hasil olah penyelidikan yang dilakukan Bawaslu Bintan menemukan bahwa baznas tidak ikut terlibat dalam kasus tersebut, melainkan ada oknum-oknum tertentu yang coba memanfaatkan lembaga keagamaan dan kemanusiaan itu untuk kepentingan tertentu.

“Kami sampaikan ke penyidik kepolisian bahwa tidak ada permasalahan di baznas, permasalahan ada di personal. Nah, permasalahan personal inilah yang harus diberikan sanksi yang membuat jera, jangan sampai terulang kembali," ujarnya.

Bawaslu, lanjut Sabrima, akan membantu baznas menaikkan kembali kepercayaan masyarakat yang sempat dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia memahami kekhawatiran masyarakat terkait integritas program bansos. Pihaknya berharap agar bawaslu ikut dilibatkan dalam program-program kemanusiaan yang dilakukan oleh baznas ke depan.

"Biar kami mencatat apa yang kami saksikan, sehingga jika ada laporan, kita bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai penangkal," ucapnya.

Di sisi lain, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan pun mengklaim tidak ada tindak pidana dalam kasus itu setelah gelar perkara yang dilakukan bersama bawaslu setempat.

Kepolisian punya waktu penyidikan 14 hari setelah menerima pelimpahan laporan kasus bansos baznas terselip kartu nama seorang caleg DPRD tersebut dari Bawaslu Bintan pada Kamis 25 Januari 2024.

"Kasus ini sudah dihentikan atau di-SP3 pada tanggal 5 Februari 2024, karena bukan tindak pidana, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Iptu Missyamsu Alson, Kepala Seksi Humas Polres Bintan.
 

Pewarta: Ogen
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024