Teheran (ANTARA) - Menteri Kerja sama dan Hubungan Internasional Afrika Selatan, Naledi Pandor pada Rabu (14/2) malam memperingatkan bahwa putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas petisi yang diajukan negaranya tidak membuat rezim Israel menghentikan perangnya di Jalur Gaza.

Pondar mengatakan kepada Al Jazeera bahwa keputusan untuk menghentikan perang di Gaza ada di tangan negara-negara yang mendanai dan menyediakan senjata untuk Israel.

Dia juga menyampaikan keprihatinan lantaran Israel dibiarkan mengabaikan putusan pengadilan Den Haag dan tidak memperhatikan perlindungan warga sipil di Gaza.

“Perangai Israel membuktikan mengapa kami melayangkan kasus ke Mahkamah Internasional atas genosida terhadap warga Palestina”, kata diplomat Afrika Selatan itu menegaskan.

Pada 8 Januari Afrika Selatan mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi PBB melawan rezim Zionis atas kasus pembunuhan massal rakyat Palestina yang bertujuan 'membersihkan' etnis di Gaza.

Menurut putusan sementara ICJ, rezim Israel diperintahkan untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna mencegah kejahatan genosida dan untuk memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza.

ICJ menyadari bahwa operasi militer Israel di Jalur Gaza menelan banyak korban jiwa dan menyebabkan migrasi paksa. Namun demikian, pengadilan PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata yang menjadi tuntutan utama dalam gugatan Afrika Selatan.


Sumber: IRNA-OANA

Baca juga: WHO peringatkan invasi Israel di Rafah akan jadi bencana tak terduga
Baca juga: Tekanan internasional meningkat untuk setujui gencatan senjata di Gaza
Baca juga: Semakin banyak warga Israel tidak yakin Israel bisa menang di Gaza

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024