Cirebon (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan lima lokasi pencoblosan di daerahnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul adanya kesalahan prosedur pada tahap Pemilu 2024.
 
"Selanjutnya kami berikan kewenangan tersebut terkait dengan PSU di lima tempat pemungutan suara (TPS) ada di KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah di Cirebon, Kamis.
 
Devi menjelaskan bahwa pihaknya pada hari Rabu (14/2) menemukan adanya kesalahan mekanisme pemungutan suara di lima TPS di Kecamatan Kejaksan dan Kesambi, Kota Cirebon.
 
Untuk di Kecamatan Kesambi, kata dia, terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
 
Ia mengatakan bahwa pemilih itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus di Kota Cirebon.
 
"Ada 11 orang diberikan surat suara di TPS 02. Begitu pula di TPS 27 terdapat enam orang yang tidak memiliki hak pilih, tetapi difasilitasi untuk memilih," ujarnya.

Baca juga: KPU Boyolali tetapkan tiga TPS lakukan PSU tanggal 18 Februari
Baca juga: Bawaslu: Dua TPS di Parigi Moutong berpotensi PSU
 
Untuk tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, kata dia, ditemukan warga terdaftar sebagai DPTb yang hanya berhak mencoblos satu jenis surat suara. Namun, dalam praktiknya justru pemilih itu menerima semua jenis surat suara untuk dicoblos di TPS.
 
"Ketiga pemilih di tiga TPS itu memiliki surat pindahan yang keterangannya hanya boleh mencoblos kertas suara pemilu presiden dan wakil presiden. Namun, yang bersangkutan menerima lima surat suara," jelasnya.
 
Atas temuan itu, pihak pengawas kecamatan langsung memberikan rekomendasi yang sudah disupervisi oleh Bawaslu Kota Cirebon untuk diadakan PSU di lima TPS tersebut.
 
Adapun untuk mekanisme PSU, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.
 
"Ya, artinya memang pihak penyelenggara di TPS itu ada terjadi kesalahan," ujarnya.
 
Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Kota Cirebon mendorong KPU setempat untuk segera menindaklanjuti terkait dengan PSU di lima TPS itu dengan jangka waktu paling lama maksimal 10 hari.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024