Jakarta (ANTARA) -
Peneliti atau Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menyebut ada dua tindakan yang bisa dilakukan pemilih atau masyarakat untuk menanggapi hitung cepat atau quick count hasil Pemilu 2024 dari lembaga survei.

Arfianto menjelaskan yang pertama adalah melihat kredibilitas lembaga survei terkait, apakah selama ini memiliki pengalaman panjang dan mendekati akurat dalam melakukan hitung cepat hasil pemilu.

"Kemudian, yang kedua, masyarakat bisa mendorong adanya audit terkait pelaksanaan quick count itu, melalui lembaga profesi atau asosiasi lembaga survei, seperti Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI)," kata Arfianto kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dia menjelaskan asosiasi atau lembaga profesi tersebut akan mengaudit melalui kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: KedaiKOPI nilai Prabowo-Gibran unggul karena efek Jokowi

Menurut Arfianto, jika ada dugaan kejanggalan data, maka kolaborasi dari lembaga tersebut yang akan memeriksa metode ilmiah seperti apa yang dipakai lembaga survei terkait, saat mengeluarkan data yang diinformasikan ke publik.

"Indonesia pernah punya pengalaman pada (Pemilu) 2014. Saat itu, kebanyakan QC lembaga survei menyebut Pak Jokowi menang pilpres, sedangkan ada QC dari satu lembaga survei menyatakan Pak Prabowo yang menang," jelasnya.

Arfianto menambahkan hitung cepat hanya sebuah gambaran dan berdasarkan sejarah, di mana data tersebut bertujuan baik yakni untuk mencegah adanya manipulasi data.

Meski demikian, menurut dia, masyarakat tidak perlu melihat data hitung cepat sebagai hasil akhir, karena rujukan utama atau landasan satu-satunya untuk menentukan siapa pemenang pemilu hanyalah hasil rekapitulasi penghitungan suara dari KPU.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota dengan DPT tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca juga: TKN instruksikan tim kampanye kawal ketat rekapitulasi suara

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Baca juga: Bamsoet menilai hasil hitung cepat tak jauh berbeda dengan hasil KPU

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sementara itu, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Pemilu 2024 diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Baca juga: PDIP unggul dalam hitung cepat sementara Indikator Politik

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024