Sebagai contoh, untuk mencapai net zero emission, itu mungkin juga perlu adanya reward and punishment, misalnya melalui bursa karbon dan batas atas emisi industri
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan bahwa penerapan sistem reward and punishment dapat membangun ekosistem pendukung pengembangan bursa karbon dan pencapaian net zero emission.

“Sebagai contoh, untuk mencapai net zero emission, itu mungkin juga perlu adanya reward and punishment, misalnya melalui bursa karbon dan batas atas emisi industri,” ujar Inarno Djajadi dalam CNBC Market Outlook 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan bahwa dengan implementasi reward and punishment serta batas atas emisi tersebut, para pelaku industri harus dapat menurunkan tingkat emisi mereka, misalnya menjadi 80 persen, atau mereka akan dikenai sanksi.

Menurutnya, upaya penurunan emisi ini memerlukan pengembangan teknologi dengan biaya yang tidak sedikit, sehingga membayar pajak karbon atau membeli unit karbon dapat menjadi alternatif bagi para pelaku industri yang belum dapat menurunkan emisinya agar tidak mendapatkan sanksi.

“Jika biayanya terlalu mahal, mereka mungkin bisa membayar pajak karbon atau membeli unit karbon di bursa karbon,” kata Inarno.

Ia pun mengatakan bahwa upaya pengembangan ekosistem karbon ini harus didukung oleh semua stakeholder, terutama pihak-pihak yang menjadi primary market dari sektor ini.

“Untuk penyelenggara bursanya itu ada di kita, tetapi ini secondary market-nya, sementara primary market-nya itu bukan di kita, yaitu di KLHK dan instansi terkait,” ucapnya.

Inarno menyatakan bahwa peluncuran bursa karbon pada September 2023 lalu tidak cukup untuk mencapai target net zero emission 2060, sehingga ekosistem di sekelilingnya perlu dibangun juga.

“Jadi, itu ekosistem yang harus dibangun bersamaan, tidak bisa hanya bursa karbon itu sendiri, tapi juga upaya untuk meningkatkan ekosistem itu sendiri, apakah memang dari sisi regulasinya, apa mungkin dari kebijakan untuk penetapan batas atasnya harus dirubah atau seperti apa,” ujarnya.


Baca juga: OJK: Nilai perdagangan di bursa karbon Rp30,7 miliar per November 2023
Baca juga: Garuda beli sertifikat penurunan emisi gas rumah kaca di bursa karbon
Baca juga: OJK: Akumulasi nilai 41 pengguna jasa di Bursa Karbon Rp30,91 miliar


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024