Semarang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu 2024 di 22 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di provinsi setempat.

"Ada dugaan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan KPPS saat pemungutan suara 14 Februari lalu," kata Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan di Semarang, Jumat.

Adapun 13 daerah yang akan digelar pemungutan suara ulang tersebut, antara lain Kabupaten Boyolali sebanyak tiga TPS, Jepara satu TPS, Kebumen satu TPS, Magelang satu TPS, Purbalingga satu TPS, Pemalang empat TPS, Purworejo satu TPS, Rembang satu TPS, Sragen satu TPS, Sukoharjo satu TPS, Tegal satu TPS, Wonosobo dua TPS, serta Kota Tegal satu TPS.

Menurut dia, terdapat beberapa jenis pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu saat pencoblosan lalu, antara lain adanya pemilih dari luar kota yang memaksakan diri untuk mencoblos dan diizinkan oleh KPPS.

"Padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," katanya.

Selain itu, kata dia, terdapat pemilih yang diizinkan untuk memberikan suara meskipun hanya dengan menunjukkan KTP.

Oleh karena itu, kata Sosiawan, pelaksanaan pemungutan suara ulang diusulkan digelar pada Minggu, 18 Februari 2024.

Menurut dia, usulan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada hari Minggu tersebut agar partisipasi pemilih bisa maksimal.

"Kalau digelar saat hari kerja dikhawatirkan akan kesulitan mendatangkan pemilih lagi " katanya..

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024