Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) atas rekomendasi Bawaslu setempat.

"Rekomendasi Bawaslu sudah kami terima dan akan segera melakukan PSU di dua TPS," kata
Sekretaris KPU Kota Bandarlampung Amrozie W, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan dua TPS yang akan menjalani PSU adalah TPS 19 Waykandis dan TPS 31 Kedaton.

Saat ini KPU sedang menyiapkan keperluan logistik untuk PSU di dua TPS tersebut.

"Kami sedang menyiapkan logistik, sarana dan prasarana untuk proses PSU yang akan digelar Minggu (18/2)," kata dia.

Dia pun mengungkapkan bahwa pada proses PSU di TPS 19 Waykandis, KPU Bandarlampung akan mengganti seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Namun di TPS 31 Kedaton itu mungkin masih tetap KPPS nya, karena itu bermasalah pada penerima pemilih," kata dia.

Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP mengatakan bahwa telah meminta keterangan dari pihak KPU untuk mengetahui pergerakan kotak suara di TPS 19 Waykandis.

"Hari ini kami akan memanggil KPU Bandarlampung dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungsenang untuk dimintai keterangan," kata dia.

Kemudian, terkait adanya dugaan bahwa kotak suara TPS 19 Waykandis berada di rumah Ketua KPPS, hal itu memang itu diperbolehkan atas kesepakatan bersama guna menjaga keamanan logistik.

"Pengawas TPS (PTPS) juga sudah mengetahui bahwa kotak suara TPS itu memang ada di rumah KPPS, dan sudah melaporkan ke pengawas kelurahan," kata dia.

Diketahui, TPS 19 Kelurahan Waykandis akan dilakukan PSU karena terdapat 100 surat suara tercoblos untuk calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara tercoblos dari caleg DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri dari Demokrat.

Sementara, TPS 31 di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton PSU karena terdapat 17 pemilih luar daerah yang tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), yang ikut melakukan pencoblosan.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024