Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Hermanus Haron Tadon mengatakan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Nubatukan berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

"Ada pemilih yang memperoleh surat suara tidak untuk peruntukannya," kata Hermanus di Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Jumat.

Dua potensi PSU itu terjadi pada TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur dan TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara yang berada di Kecamatan Nubatukan.

Pada TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur, pengawas TPS menemukan pemilih asal Lampung yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) tapi mendapatkan lima surat suara untuk dicoblos.

Hermanus mengatakan pemilih tersebut harusnya hanya mendapatkan satu surat suara saja yakni surat suara presiden dan wakil presiden, bukan semua surat suara.

"Karena menyalahi prosedur, TPS ini berpotensi untuk PSU karena mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Selanjutnya pada TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara, pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektronik.

Ia menyebut pemilih dari luar Lewoleba itu diberikan empat surat suara oleh petugas KPPS setempat.

"Harusnya ditolak, tidak boleh diterima karena alamat di KTP tidak sesuai dengan TPS yang bersangkutan," katanya.

Atas temuan ini, KPU Lembata telah mengusulkan secara berjenjang agar adanya penyiapan logistik apabila PSU dilakukan dalam kurun waktu 10 hari sejak dilakukannya pemungutan suara 14 Februari 2024.

Usulan itu dibuat sembari menunggu rekomendasi lanjutan dari pengawas TPS terkait PSU.

"Kami masih menunggu rekomendasi dari pengawas TPS karena sampai hari ini rekomendasi belum keluar, jadi kami tetap menunggu itu," ujar Hermanus.

Sedangkan bagi petugas KPPS yang diduga tidak melakukan tugas sebagaimana ketentuan, ia menegaskan akan memberikan sanksi lebih lanjut.

"Kami pasti klarifikasi, kalau terbukti bahwa dia lalai jalankan tugas, kami akan berikan sanksi terhadap KPPS tersebut," katanya menegaskan.

Baca juga: Kepolisian pemeriksa kesehatan panitia pemilu Mampang Prapatan
Baca juga: Polisi perketat pengamanan di Lombok Tengah menjelang pleno kecamatan

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024