Palangka Raya (ANTARA) -
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan Komisi Informasi (KI) memiliki peranan penting dan strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
 
"Tentu yang paling utama, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, dalam proses advokasi, edukasi, dan literasi tentang keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan," katanya di Palangka Raya, Jumat.
 
Dia mengatakan hal itu di sela pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan komisioner Komisi Informasi Kalteng periode 2024-2027. Adapun komisioner Kl tersebut,  Agus Triantony, Linggarjati, Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska, dan Katriana.

Ia mengatakan saat ini merupakan fase di tengah-tengah era baru, yakni pola hubungan antara pemerintah dan rakyat telah mengalami perubahan atau perkembangan.

"Rakyat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi, serta interaksi yang dialogis. Maka dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan terbangun kepercayaan publik kepada pemerintah," katanya.

Baca juga: Ketua KI Pusat pastikan masyarakat dapat keterbukaan informasi pemilu
 
Hal tersebut, katanya, erat kaitannya dengan Komisi Informasi sebagai salah satu lembaga mandiri dan independen yang menjalankan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
"Fungsinya yakni untuk melayani masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi," katanya.
 
Edy Pratowo berharap, para anggota KI terpilih yang baru untuk Kalimantan Tengah memiliki komitmen tinggi serta cakap sehingga dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sehingga mampu memperkuat peran Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan pembangunan yang berdemokrasi.
 
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi mengatakan setiap tahun dilaksanakan pemeringkatan pada setiap dinas dan lembaga dengan kategori informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan menuju informatif.
 
"Setiap tahun mereka (KI) ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik kepada semua badan publik baik pemerintah, BUMN, dan BUMD. Juga dalam mengawal dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Papua Barat tunggu hasil uji kelayakan Komisi Informasi
Baca juga: KI DKI tuntaskan sidang sengketa informasi 10 parpol
Baca juga: Menkominfo terima usulan penetapan hari keterbukaan informasi nasional

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024