Kalau penyebab pastinya, kami belum tau, yang pasti almarhum bekerja dari pagi ke pagi dan juga mengeluh kalau tidak enak badan. Jadi, kemungkinan kelelahan
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, memastikan memberikan santunan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Kami sedang melakukan pendataan dan verifikasi dalam rangka pemberian santunan," kata Sekretaris KPU Kota Palu Aslam Adigma di Palu, Sabtu.
 
Salah seorang petugas KPPS, yakni Ketua KPPS  TPS 07 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu atas nama Sugeng Wibowo (45) meninggal dunia pada Jumat (16/2) sore.

Baca juga: Ketua KPPS di Kota Bandung meninggal dunia usai bertugas

Aslam menjelaskan, almarhum menyelesaikan tugas sebagai ketua KPPS hingga pagi hari, sekitar pukul 09.00 WITA dengan mengantar surat suara ke Kelurahan Palupi.
 
Usai salat ashar, almarhum mengeluh sakit pada bagian kepala. Kemudian, Sugeng dan petugas linmas berencana pergi ke bengkel untuk memperbaiki mobilnya dan dalam perjalanan tersebut singgah di apotek untuk membeli obat.
 
Setelah meminum obat, saat di tengah kemacetan perjalanan ke bengkel, Sugeng tiba-tiba mengeluarkan busa dari mulut lalu kejang-kejang dan dilarikan ke RS Aljufri namun nyawanya tidak tertolong.
 
Aslam juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Sugeng memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi.

Baca juga: Berita terpopuler akhir pekan, Kemenkes catat 27 kasus kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024 hingga Konser Ed Sheeran dipindahkan ke JIS
 
"Kalau penyebab pastinya, kami belum tau, yang pasti almarhum bekerja dari pagi ke pagi dan juga mengeluh kalau tidak enak badan. Jadi, kemungkinan kelelahan," ujarnya.
 
Karena itu, kata dia, setelah diketahui adanya petugas KPPS yang mengalami musibah atau meninggal dunia, KPU Kota Palu segera melakukan verifikasi pemberian santunan kematian sesuai prosedur administrasi dan secara faktual.
 
Ia menyebutkan, besaran dana santunan senilai Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta, diserahkan paling lambat pada malam ketiga kepada keluarga almarhum .
 
"KPU mengucapkan belasungkawa dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Sugeng Wibowo," katanya.

Baca juga: Kemarin, 27 kasus kematian KPPS hingga Gunung Semeru kembali erupsi ​​​​​​​

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024