Seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan selama diterima oleh sosial masyarakat setempat dan lestari secara ekologi
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto, mengatakan kegiatan ekonomi perlu memperhatikan beberapa syarat, termasuk memastikan kelestarian ekologis, secara khusus di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

"Seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan selama diterima oleh sosial masyarakat setempat dan lestari secara ekologi," ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus saat seminar dalam rangka Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Minggu.

Dalam seminar bertemakan "Selamatkan Planet Bumi Melalui Penerapan Prinsip ESG", Agus menjelaskan sudah bukan saatnya membenturkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi. Secara ideal seluruh kepentingan harus diakomodir secara harmonis untuk tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu, lanjutnya, tata kelola lingkungan yang baik diperlukan untuk memastikan keharmonisan ketiga aspek tersebut tanpa mengorbankan salah satunya.

"KLHK telah dan akan terus mengembangkan pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang memegang teguh asas keberlanjutan atau sustainability dengan pilar environmental, social and governance atau ESG," kata Agus.

Baca juga: Menteri Siti tekankan kolaborasi bangkitkan ekonomi biru berkelanjutan

Kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan menjaga terpenuhinya hak konstitusional rakyat untuk alam lestari. Untuk itu pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dibutuhkan guna memastikan terjadi pembangunan secara berkelanjutan.

Dia memberikan beberapa contoh langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

"Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup ini mencakup serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap individu untuk memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Agus.

Instrumen itu juga merupakan bagian dari upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Peraturan itu, kata dia,  juga merupakan fondasi awal untuk memastikan aspek perencanaan, pengawasan, dan pengendalian, kegiatan ekonomi yang berwawasan lingkungan.

Baca juga: Tokoh: Masyarakat adat perlu terlibat dalam pembangunan berkelanjutan
Baca juga: KLHK beri penghargaan Nirwasita Tatra 42 pemda berwawasan lingkungan


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024