Jakarta (ANTARA) - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru dan kontradiktif.

Hal itu dibacakan penasihat hukum sebagai salah satu poin kesimpulan nota keberatan atau eksepsi kliennya, Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011–2014.

"Penyusunan surat dakwaan juga keliru dan kontradiktif, khususnya mengenai perbuatan terdakwa," kata salah tim penasihat hukum Karen Agustiawan, Jeffry A. Suryatin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Menurut penasihat hukum, surat dakwaan kontradiktif karena JPU KPK menyatakan bahwa terdakwa "memberikan persetujuan", tetapi pada bagian lainnya terdakwa disebut melakukan perbuatan "menginginkan pembelian gas", dan ada pula narasi bahwa terdakwa "memerintahkan pembelian LNG".

"Ini adalah perumusan yang obscuur atau kabur," ujar Jeffry.

Selain itu, penasihat hukum Karen Agustiawan menyatakan surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan unsur mengakibatkan kerugian keuangan negara karena dakwaan dinilai tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa.

Dalam hal ini, penasihat hukum mendalilkan bahwa dasar pembelian LNG Corpus Christi Liquefaction ditandatangani oleh direksi yang menjabat setelah Karen Agustiawan. Sebab itu, penasihat hukum meyakini kliennya tidak terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara dimaksud.

Baca juga: Karen Agustiawan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK

Baca juga: Eks Dirut Pertamina didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun

Baca juga: KPK panggil Basuki Tjahaja Purnama saksi perkara LNG


Tidak hanya itu, kubu Karen Agustiawan turut mendalilkan bahwa tindakan penyidikan dan pra-penuntutan oleh KPK adalah cacat yuridis. Tindakan penyidikan disebut melanggar asas peradilan yang jujur, objektif, dan tidak memihak.

"Karena hak terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau ahli yang menguntungkan bagi dirinya telah dilanggar dalam proses penyidikan," kata penasihat hukum.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum Karen Agustiawan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan surat dakwaan JPU KPK dibatalkan demi hukum atau tidak dapat diterima, sehingga perkara tidak diperiksa lebih lanjut dan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan Surat Dakwaan Tim JPU Nomor: 31/TUT.01.04/24/02/2024 tertanggal 2 Februari 2024 batal demi hukum; atau menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor: 31/TUT.01.04/24/02/2024 tertanggal 2 Februari 2024 sebagai dakwaan yang tidak dapat diterima," ucap penasihat hukum.

Dalam perkara ini, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina pada 2011–2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar. Karen turut didakwa memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013–2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012–2014.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024