Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah
Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Senin, menyebutkan satu tersangka ditetapkan berinisial RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN.
 
"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
 
Peran RL dalam perkara ini, bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018 menandatangani kontrak kerja sama.
 
Di mana dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata Kuntadi, tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka.
 
"Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka perintangan penyidikan kasus Timah

Baca juga: Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah

Baca juga: Kejagung sita emas dan uang tunai terkait kasus PT Timah
 
Tersangka RL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
 
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
 
Sementara itu, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Total sudah ada 130 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan
 
Dari 130 saksi tersebut, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian, dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan Selasa (6/2).
 
Kemudian lima tersangka ditetapkan Jumat (16/2), yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
Kemudian, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).
 
Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.
 
Selanjutnya, pada Minggu (18/2), penyidik kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru berinisial BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
 
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024