Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perempuan mengapresiasi penanganan kasus penyekapan pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Tanjung Duren, Jakarta Barat, oleh Kepolisian setempat dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.

"Kita mengapresiasi penanganan polisi. Saya juga sudah memperhatikan pemberitaan, kalau PRT itu sudah memiliki 'lawyer'," kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Wanti Mashudi saat dihubungi di Jakarta pada Senin.

Selain itu PPPA DKI Jakarta juga sudah ada konselor dan sebagainya. "Nah itu adalah langkah-langkah yang kita harus apresiasi," katanya.

Dari informasi yang dia terima, polisi sedang menyelidiki kemungkinan kekerasan selain tindakan penyekapan yang dilakukan oleh majikan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bersangkutan.

"Polisi juga menyelidiki kemungkinan yang lain, karena kan kalau dari pemberitaan biasanya memang terbatas. Nah kita tunggu saja, barangkali nanti dalam penyelidikan polisi menemukan dugaan-dugaan yang lain," kata Wanti.

Adapun dugaan-dugaan tersebut berupa potensi korban tidak diberi makan yang cukup, jam kerja korban tidak normal dan potensi-potensi lainnya.

Baca juga: Polisi selidiki kasus wanita asal NTT yang disekap majikan di Jakbar

Wanti menegaskan pihaknya terbuka jika diundang Kepolisian dan pihak kuasa hukum korban untuk diskusi terkait penyelesaian masalah korban. Terlebih jika dalam kasus tersebut ditemukan adanya indikasi kekerasan berbasis gender.

"Komnas Perempuan siap jadi teman diskusi. Di dalam konteks ini, karena Komnas Perempuan tidak memiliki tupoksi untuk mendampingi, tapi kalau nanti mungkin advokatnya atau korbannya ingin mengadu ke Komnas Perempuan ya tentu kita terima," ujar Wanti.

Apalagi jika kemudian ditemukan kekerasan berbasis gender dalam kasus tersebut.. Komnas Perempuan tupoksinya di situ," kata Wanti.

Wanti juga meminta agar masyarakat atau lembaga-lembaga yang ada tidak menggunakan istilah asisten rumah tangga (ART) melainkan menggunakan PRT.

"Jadi harus pakai PRT. Karena mereka ini kerja. Kalau ART, nanti mereka dikira tidak bekerja. Jadi sekali lagi menggunakan istilah PRT," kata Wanti.

Baca juga: PPPA DKI dampingi wanita korban penyekapan di Jakbar

PPPA DKI Jakarta telah mendampingi wanita berinisial I (23) sebagai PRT yang menjadi korban penyekapan oleh majikannya di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Korban sudah didampingi oleh konselor dan paralegal dari Dinas PPPA DKI," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlidungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakbar, Aswarni saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu (17/2).

Pendampingan tersebut, kata Aswarni, merupakan pendampingan psikologis dan hukum di Polres Metro Jakarta Barat.

"Dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta. Pendampingan psikologis, mas dan untuk proses hukum di kepolisian," kata dia.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024