Bandung, 16/4/1950 (ANTARA) - Menjediakan biaja sedjumlah f 5.000.000

Rombongan dari Kantor Pemilihan Pusat Jogjakarta jang terdiri atas Tedjasukmana, Asrarudin dan Subagijo tadi malam mengadakan pertemuan dengan instansi2 sipil haminte dan kabupaten Bandung, Djawatan Penerangan dan dihadiri pula oleh beberapa orang dari partai2 politik. Dalam pertemuan itu orang membitjarakan pemilihan umum jang akan datang buat parlemen R.I. chususnja dan pemilihan2 buat dewan2 propinsi, kabupaten dan haminte, serta desa.

Tedjasukmana menerangkan, bahwa pemilihan umum itu hanja sebagian dari usaha untuk mentjapai kedaulatan rakjat dan memberi kesempatan kepada rakjat agar dapat memadjukan pemimpin2nja dan tenaga jang terbaik untuk melaksanakan demokrasi.

Pembitjara meriwajatkan pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat dengan Badan Pekerdjanja sedjak berdirinja sampai sekarang dalam keadaan darurat. Dinjatakannja, bahwa walaupun peraturan Pemerintah itu diselenggarakan setjara juridisch sjah pula, tapi setjara politis perwakilan KNIP dan BP KNIP-nja tidak dibentuk dengan pemilihan umum oleh rakjat sehingga tidak dapat menghimpun segala aliran politik dan tidak representatif, karena diangkat oleh Presiden. Dikemukakannja, bahwa dalam tiap conflik dengan Pemerintah, Badan Pekerdja selaku instansi tertinggi jang seharusnja menentukan haluan politik negara dan mengontrol Pemerintah, selalu mesti mengambil djalan kompromis sadja. Kemudian pembitjara menguraikan usaha menjusun undang2 no.27 tahun 1948 juncto undang2 no. 12 tahun 1949 dan peraturan pemerintah no.9 tahun 1950, jaitu tentang peraturan2 susunan Dewan Perwakilan Rakjat dan pemilihan anggauta2nja dan peraturan2 penjelenggaraannja, sehingga untuk pelaksanaannja masih tinggal undang2 instelling dan undang2 pelaksanaan pemilihan umum jang sekarang sedang dibitjarakan dalam BP KNIP dan kira2 achir bulan ini akan selesai.

Ditegaskannja pula, bahwa pemilihan umum untuk parlemen RI itu akan dilakukan setjara bertingkat dan berseimbangan, 300.000 orang mendapat 1 korsi, propinsi djadi district, lamanja mendjadi anggauta 5 tahun, seluruh warga Indonesia berhak turut memilih dan dipilih dengan sjarat2 paling rendah, pemilihan umum akan dilakukan dengan serentak dalam waktu 148 hari atas instruksi dari kantor pemilihan pusat.

Selandjutnja pembitjara menjatakan, bahwa pemilihan umum itu adalah soal pertama dan termasuk urgensi program dari Pemerintah R.I. Untuk usaha tsb Pemerintah menjediakan biaja sedjumlah f 5,- djuta.

Tentang sjarat2 untuk melaksanakan pemilihan umum, Tedjasukmana memadjukan: baiknja pemerangan, konsolidasi Pemerintahan, terdjaminnja keamanan dan berkembangnja kehidupan politik.

Achirnja disebutkan pula, bahwa Pemerintah R.I. sangat menghendaki supaja pada achir tahun ini pula pemilihan umum itu selesai dan Menteri Kehakiman mempunjai tanggung-djawab politis atas pelaksanaannja.

Kemudian Subagijo menguraikan tehnik pemilihan2 baik jang akan didjalankan oleh Kantor Pemilihan Pusat, maupun oleh Kantor Pemilihan Propinsi dan Kantor Pemungutan Suara dikatjamatan2. Diterangkannja, bahwa Kantor Pusat sampai kepada kantor daerah2 itu jang bekerdja untuk pelaksanaan hak2 rakjat itu harus dari kalangan rakjat sendiri supaja mereka bukan sadja turut mengontrol, akan tetapi djuga turut tanggung-djawab dalam pelaksanaan itu.

Pertemuan itu diachiri dengan kesempatan bagi hadirin untuk memadjukan pertanjaan2.

Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA

Baca juga: Kaum wanita akan turut aktief dalam Pemilihan Umum

Baca juga: Emblem atau gambar?

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024