Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa devisa negara dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp156,9 triliun per tahun.

"Pekerja migran merupakan penyumbang devisa negara kedua bagi bangsa ini dan negara harus memberikan penghormatan kepada mereka," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai melepas pekerja migran ke Korea Selatan di Jakarta, Senin.

Hal ini, menurut dia, merupakan legasi untuk masa depan. Kemudian bagaimana negara melindungi para pekerja migran dan juga keluarganya di Indonesia.

Ia mencontohkan setiap tahun rata-rata pekerja imigran dari Indonesia ada sekitar 270 ribu dan anggaran negara yang dikeluarkan untuk pekerja migran sebesar Rp8,2 triliun. "Ini kecil dibandingkan devisa yang diberikan mencapai Rp159,8 triliun," katanya.

Baca juga: Kemensos bantu PMI bermasalah pulang ke kampung halaman
Baca juga: Kemlu bantu menangkan gugatan perdata kasus kematian Adelia Lisao


Menurut dia, salah satu yang dapat diberikan negara adalah menjamin biaya tinggal pekerja imigran. Hal itu sudah ada di undang-undang dan sudah ada keberpihakan tapi yang menjadi persoalan adalah di tingkat pelaksanaan saja.

"Kami akan memperjuangkan dana abadi untuk imigran, ada 'green card' serta memberikan perlindungan kepada keluarga pekerja migran yang tinggal di Indonesia," kata dia.

Hari ini BP2MI melepas 400 pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan (Korsel) untuk bekerja di sektor fisik dan manufaktur. "Mereka ini akan dikontrak selama tiga tahun dan menghasilkan devisa bagi negara," kata dia.

Indonesia saat ini berada di level ketiga dari 16 negara yang menjadi negara pengirim tenaga kerja migran.

"Kami berupaya agar Korea Selatan dapat menambah bukan hanya kuota tapi juga sektor lain seperti pertanian, logistik dan 'hospitality'. Mudah-mudahan," kata dia.

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024