Pencopotan katup pentil kendaraan bermotor yang parkir liar itu urusannya Dishub, pokoknya diserahkan ke Dishub implementasinya. Itu bukan urusan gubernur."
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta JokoWidodo menyerahkan sepenuhnya urusan razia pencabutan tutup pentil kepada dinas perhubungan DKI Jakarta.

"Pencopotan katup pentil kendaraan bermotor yang parkir liar itu urusannya Dishub, pokoknya diserahkan ke Dishub implementasinya. Itu bukan urusan gubernur," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, langkah tersebut salah satu cara untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di pinggir jalan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus menerjunkan tim pencabut pentil untuk menertibkan motor dan mobil yang melanggar peraturan.

"Ini melanggar, dan ini perlu sosialisasi. Jangan melanggar parkir dan tetap akan kita operasi menerjunkan tim mencabut pentil," Kepala Dishub DKI Udar Pristono di Jakarta, Senin (23/9).

Menurut Pristono, parkir resmi di Jakarta seperti parkiran di dalam gedung masih bisa menampung kendaraan di Jakarta. Jika pengendara tetap memarkirkan kendaraannya sembarangan, maka hal itu mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Parkir di tempat tertentu masih cukup, tapi masyarakat enggan parkir dan sangat merugikan bagi pengguna jalan lainnya," ujar Pristono.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Andi Jaya Prana mengatakan selain pencabutan tutup pentil juga dilakukan pengempesan ban untuk memberi efek jera.

Ia mengatakan aksi ini dilakukan secara serentak sebab masing-masing suku dinas sudah mempunyai target operasi yang dianggap bermasalah.

"Kita ada target operasi tertentu dan wilayah juga sudah ada TO-nya. Ini sudah keseragaman, penertiban dilakukan serentak oleh semua suku dinas wilayah. Dari dinas provinsi ada satu pleton penindakan yang berisi sekitar 15 personel yang diturunkan untuk razia pentil. Lokasi operasi dilakukan berpindah-pindah," kata Andi. (*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013