Nanti biarkan saksi yang jelaskan. Saya sih `confident` gugatan saya akan dikabulkan MK, sudah ada bukti yang lengkap dan kuat."
Jakarta (ANTARA News) - Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja mengusung sedikitnya 50 orang saksi untuk memperkuat gugatannya terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi.

"Nanti biarkan saksi yang jelaskan. Saya sih `confident` gugatan saya akan dikabulkan MK, sudah ada bukti yang lengkap dan kuat," ujar Khofifah usai menghadiri sidang perdana gugatannya di MK, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bukti dan saksi yang didatangkan dari beberapa kabupaten di Jawa Timur itu diyakini akan meyakinkan MK bahwa pada pemilihan gubernur pada 29 Agustus lalu telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif oleh pasangan petahana.

Melalui puluhan saksi dan bukti itu, kata Khofifah, diharapkan fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam persidangan.

"Berbantahan statemen seperti di sidang tadi tak akan kuat, biarkan saksi saja nanti yang mengungkap kepastiannya, mana yang fakta atau imaginer," ujarnya.

Dalam petitumnya, Khofifah-Herman selaku pemohon meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum keputusan KPU Jawa Timur Nomor 23/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 7 September 2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi serta keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 7 September 2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, membatalkan pasangan calon nomor urut satu sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Timur, Selasa (24/9), berlangsung dengan agenda sidang pendahuluan. Pasangan Khofifah-Herman didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, sementara pihak termohon yakni KPU Jawa Timur didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachid.

Kuasa hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya meyakini ada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013, di antaranya dana hibah dan bantuan masyarakat miskin.

Bantuan itu, menurut Otto, digunakan untuk mendulang suara dari masyarakat Jawa Timur. "Setiap tahun anggaran itu selalu naik," ujar Otto.

Otto mengungkapkan dana tersebut sebagai doping yang jumlahnya mencapai Rp8 triliun. Dari uang sebesar itu, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh delapan juta suara.

Pihaknya juga mempermasalahkan tindakan pasangan petahana yang menggunakan kesempatan dengan memerintahkan tim pendamping untuk menggunakan seragam yang telah disiapkan kubu petahana.

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana, Otto meminta pasangan tersebut didiskualifikasi dari keikutsertaannya dalam Pilkada Jawa Timur dan kemenangannya dibatalkan.  (S024/R010)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013