Jakarta (ANTARA) - Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto meminta putusan yang seadil-adilnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, ia menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pidana penjara 11 tahun 5 bulan tidak masuk akal dan cenderung tendensius terhadap pribadi. "Seperti seolah-olah saya merupakan penjahat kelas kakap yang merugikan keuangan negara. Saya mohon putusan seadil-adilnya kepada yang mulia majelis hakim," ujar Dadan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Selain pidana penjara 11 tahun 5 bulan, Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Oleh karenanya dalam pembacaan pledoi, Dadan meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum, mencabut blokir dan mengembalikan seluruh rekening pribadi-nya, serta mengembalikan seluruh kendaraan maupun dokumen dan barang elektronik yang disita KPK.

Baca juga: Dadan Tri Yudianto didakwa terima Rp11,2 miliar dalam kasus suap MA

Baca juga: Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan dalam kasus suap MA


Ia menyebutkan permintaan tersebut mempertimbangkan dirinya yang tidak pernah dihukum dan melakukan perbuatan pidana, serta sesuai fakta persidangan tidak pernah memberikan barang atau uang sepeserpun seperti yang didakwakan penuntut umum. Pertimbangan lainnya, lanjut dia, yakni Dadan merupakan seorang ayah dan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri, dua orang anak, ayah, serta ayah dan ibu mertua. Dadan menuturkan dirinya juga memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup dan masa depan karyawan dalam perusahaan yang dimilikinya.

"Saya masih memiliki banyak tagihan utang kepada bank atas pinjaman saya dalam pengembangan bisnis saya," ucap dia menambahkan. JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat itu.

Uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka. Sebab itu, JPU KPK meyakini Dadan melanggar Pasal 12 huruf a juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024