Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan satu tempat pemungutan suara (TPS) dijadwalkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU)  karena terjadi pelanggaran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, mengatakan TPS yang menggelar pemungutan suara ulang  adalah TPS 03 Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

"Kami sudah memutuskan dalam rapat pleno bahwa pemungutan suara ulang di TPS tersebut dijadwalkan pada 22 Februari 2024. Keputusan ini sudah kami sampaikan ke PPK untuk diteruskan ke PPS maupun KPPS," katanya.

Pemungutan suara ulang di TPS 03 Kampung Keuramat dilakukan karena terjadi pelanggaran, di mana ada pemilih kedapatan memasukkan 10 lembar surat suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI yang sudah dicoblos.

Menurut Rachmat Hidayat, keputusan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Alam.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, PPK Kuta Alam menyampaikan kepada KIP Kota Banda Aceh. Selanjutnya, KIP Kota Banda Aceh menindaklanjuti serta menetapkan dan memutuskan pemungutan suara ulang dalam rapat pleno.

"Pemungutan suara ulang di TPS tersebut hanya untuk pemilihan calon anggota DPR RI. Menyangkut surat suaranya, kami koordinasikan kepada KIP Provinsi Aceh. Sebab, KIP Kota Banda Aceh tidak memiliki persediaan surat suara karena sudah dimusnahkan sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024," katanya.

Terkait pemungutan suara di satu TPS Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan pihak belum menerima surat dari PPK Meuraxa. Padahal, KIP Kota Banda Aceh sudah menerima tembusan rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwaslih Kota Banda Aceh.

"Kami belum bisa memutuskan pemungutan suara ulang di TPS Gampong Surien, karena belum menerima rekomendasi dari PPK Meuraxa, walaupun kami ada menerima tembusan dari pengawas pemilu. Sebab, prosedur pemungutan suara ulang harus dari PPK," kata Rachmat Hidayat.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024