Kami memperkirakan pencapaian ini sudah menyentuh bottom untuk asuransi jiwa khususnya unit link
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan premi asuransi jiwa per Desember 2023 terkontraksi 7,99 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp177,41 triliun.

"Kami memperkirakan pencapaian ini sudah menyentuh bottom untuk asuransi jiwa khususnya unit link atau Paydi," kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa.

Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun.

Sepanjang 2023 kinerja perasuransian, penjaminan dan dana pensiun secara umum mengalami peningkatan. Akumulasi pendapatan premi untuk sektor asuransi pada 2023 mencapai Rp320,88 triliun atau meningkat 3,02 persen yoy.

Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang kuat di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp106,80 triliun atau terkontraksi sebesar 5,40 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp730,29 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 13,21 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp368,70 triliun. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset mencapai Rp46,41 triliun.

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Januari 2024 OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo.

Pada Februari 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atas Kantor Akuntan Publik Anderson dan Rekan, Akuntan Publik Madelih Kurniawan, dan Akuntan Publik Anderson Subri.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis serta pengawasan khusus terhadap dana pensiun yang mengalami permasalahan.

Untuk memperkuat dan mengembangkan industri PPDP ke depan, OJK akan menerapkan beberapa kebijakan prioritas yaitu penguatan permodalan industri asuransi secara bertahap, penyempurnaan pelaporan keuangan mengikuti best practice internasional dengan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi, serta peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan industri dana pensiun dan penjaminan.

Selain itu, OJK melakukan pendaftaran agen asuransi, dan perluasan kegiatan usaha dana pensiun seperti dibukanya peluang manager investasi sebagai pendiri dari dana pensiun lembaga keuangan serta dana pensiun yang dimungkinkan menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti secara sekaligus.

Baca juga: AAJI: Pendapatan industri asuransi jiwa mencapai Rp162,87 triliun
Baca juga: OJK: Premi asuransi Januari-November 2023 capai Rp290,21 triliun
Baca juga: AAJI: Minat asuransi tradisional lebih tinggi dari unit link

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024