Bukittinggi,- (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena terjadinya kesalahan yang tidak bisa ditoleransi.
 
"Setelah dilakukan klarifikasi dan analisa kajian, ada dua TPS yang diberikan saran perbaikan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk dilakukan PSU," kata Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, di Bukittinggi, Selasa.
 
Ia mengatakan kedua TPS itu berlokasi di Kelurahan Belakang Balok dengan berdasarkan hasil pengawas TPS diketahui bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali.
 
"Satu untuk surat suara DPR RI dan satu lagi untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya.
 
Ia menyebutkan ada lima surat suara diberikan oleh KPPS kepada pemilih dan ketika pemilih memasukkan surat suara ke kotak ternyata ada dua surat suara.
 
"Jadi ada suara DPR RI dicoblos, kurang satu surat suara untuk provinsi, kemudian diminta lagi. Artinya sudah ada enam surat suara yang dicoblos pemilih tersebut," kata Ruzi.
 
Bawaslu Kota Bukittinggi mengungkapkan dari pengawasan yang dilaksanakan, cukup banyak ditemukan kesalahan yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di 365 TPS.
 
Kesalahan itu beragam, seperti absen daftar pemilih yang tidak sinkron dengan jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilih atau pemilih yang lupa membubuhkan tanda tangan serta saat penghitungan suara ada kesalahan untuk penjumlahan, tidak sinkron jumlah suara sah di formulir C1 dan C salinan.
 
"Ada juga kesalahan dalam penulisan yang seharusnya menggunakan huruf kapital di formulir C1 dan C salinan, termasuk juga salah meng-input jumlah pemilih. Atau terbalik antara jumlah pemilih laki-laki dan perempuan, serta berbagai bentuk kesalahan lainnya," sebutnya.
 
Menurutnya, secara umum untuk kesalahan yang sifatnya tidak sengaja, masih bisa diperbaiki atau ditoleransi dengan adanya kesepakatan antara, panitia pemungutan suara (PPS), saksi partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian diubah sesuai dengan aturan.
 
Sementara itu proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan saat ini terus berlangsung pada tiga kecamatan se-Kota Bukittinggi.
 
Ruzi Haryadi menambahkan, Bawaslu Kota Bukittinggi beserta jajaran terus memaksimalkan pengawasan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
 
"Apabila ditemukan kesalahan fatal lagi yang dilakukan KPPS, besar kemungkinan nanti juga akan diusulkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Namun demikian semoga saja hal itu tidak terjadi dan kami berharap semua lancar," harapnya. 
 
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024