Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan sudah ada 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu 24 Februari mendatang.

Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin di Jambi Rabu, mengatakan ke-12 TPS tersebut tersebar masing-masing TPS ada empat di Kabupaten Batanghari dan Tebo serta Kota Jambi, sedangkan satu TPS di Kabupaten Batanghari yakni TPS 3 Rantau Kapas tidak jadi PSU karena dibatalkan oleh Pengawas Pemilu.

Data KPU Provinsi Jambi ke-12 TPS yang akan melaksanakan PSU itu adalah di Kota Jambi ada pada TPS 66 yang berlokasi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo yang akan melakukan PSU semua jenis surat suara, kemudian di TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura dengan melakukan pemilihan ulang surat suara Pilpres, di TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura dengan melakukan pemilihan Pilpres, DPD dan DPR kemudian di TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo melakukan pemilihan semua surat suara dan Pilpres.

Di Kabupaten Batanghari yang melakukan PSU ada di TPS 4 yang berlokasi di Sukaramai, Kecamatan Muaro Tembesi dengan melakukan seluruh jenis surat suara, pada TPS 3, Pelayangan, Kecamatan Tembesi melakukan seluruh jenis surat suara, TPS 8 di Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung melakukan seluruh surat suara dan Pilpres dan di TPS 3 lokasi Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung melakukan pemilihan ulang surat suara
.
Pada Kabupaten Tebo ada di TPS 1 Tabun, Kecamatan VII Koto melakukan pemilihan ulang seluruh jenis surat suara, TPS 2 Tabun, Kecamatan VII Koto juga seluruh jenis surat suara, di TPS 3 Tabun, Kecamatan VII Koto juga seluruh jenis surat suara, pada TPS 6 Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir juga melakukan pemilihan ulang seluruh jenis surat suara.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024