Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan mediasi antara warga Kampung Bayam dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo.
 
"Ya silakan, itu kan tanah di Jakpro (Jakarta Propertindo)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
 
Heru menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan yang terbaik terkait persoalan Kampung Bayam. Heru juga belum mengetahui secara pasti terkait 
rencana mediasi tersebut.
 
"Belum tahu (soal mediasi). Ya pemda kan sudah memberikan yang terbaik," ujar Heru.

Baca juga: Warga Kampung Susun Bayam laporkan Pj Gubernur DKI ke Ombudsman RI
Baca juga: Jakpro tegaskan tak ada perjanjian tertulis dengan warga Kampung Bayam
 
Warga Kampung Susun Bayam (KSB) melaporkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) karena tidak kunjung menanggapi tuntutan warga untuk berdialog memperjuangkan keinginan untuk menghuni di kediaman sebelumnya.
 
"Alhamdulillah, hari ini kami sudah melaporkan terkait polemik Kampung Bayam," kata perwakilan Kampung Bayam, Furqon di Jakarta, Selasa (20/2).
 
Ia mengatakan, data yang dimiliki sudah cukup lengkap namun masih ada yang kurang, yaitu surat kuasa dari perwakilan warga KSB yang melaporkan.
 
"Surat secara tertulis yang yang pernah kami kirimkan kepada Pj Gubernur yang tidak pernah direspons itu.” kata dia.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024