Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan rutin mengadakan uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka mengendalikan polusi udara di wilayah tersebut.

"Uji emisi ini kami lakukan secara rutin," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan Mohamad Amin di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, setiap hari Rabu uji emisi gratis selalu diadakan oleh Sudin LH dan lokasinya terus berpindah-pindah sesuai kebutuhan.

Menurut dia, untuk Rabu ini pelaksanaan uji emisi dipusatkan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) dengan menyasar sejumlah kendaraan yang melintas.

"Tadi ada 88 kendaraan yang kami uji emisi dan dari jumlah tersebut 81 unit lulus dan tujuh unit tidak lulus," tuturnya.

Baca juga: 164 kendaraan terjaring razia uji emisi di Jakarta Selatan
 
Kepala Sudin LH Jaksel Mohamad Amin memberi keterangan di Jakarta, Rabu (21/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Amin menambahkan bahwa uji emisi dilakukan untuk menekan polusi udara di wilayah Jakarta Selatan, meskipun saat ini kualitas udara tidak separah ketika musim kemarau.

Uji emisi, kata Amin, sebagai upaya menjaga lingkungan dari polusi kendaraan yang melintas di DKI Jakarta. Hal itu sesuai standar emisi yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 67 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang.

"Tapi ini merupakan langkah kami dalam menekan polusi udara dari kendaraan bermotor," katanya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Baca juga: 34 kendaraan terjaring razia uji emisi di Jakarta Selatan

Ruang lingkup Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini di antaranya menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri. Selain itu memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024