Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Serang, Provinsi Banten, terkait terbitnya akte kelahiran dan KTP untuk Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY yang telah ditangkap.

"Untuk keaslian dokumen tersebut kami perlu koordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan itu asli atau palsu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, LY memiliki akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan nama Adi Susanto yang lahir 28 Agustus 1986.

"Pelaku ini tercatat putra dari seorang ayah
bernama Tarta dan Ibu Susiati dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Pandeglang," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara bangun zona integritas bebas korupsi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SIM dan buku rekening tabungan.

Pelaku ini tercatat memiliki dua perusahaan, yakni PT Layak Berkembang Sukses dan PT Harvi Mineral Indonesia.

"Untuk perusahaan pertama menjalankan aktivitas ekspor-impor dan untuk perusahaan kedua bergerak di perdagangan logam dan pasir," kata dia.

Pelaku ini sudah masuk ke Indonesia sejak 2013 menggunakan visa kunjungan lalu keluar dan masuk kembali ke Indonesia pada 2015 dengan izin terbatas.

Baca juga: Jelang pemilu, Imigrasi Jakut lakukan pendataan WNA di apartemen

Namun sejak saat itu yang bersangkutan tidak memiliki izin berkunjung lagi di Indonesia hingga saat ini.

Menurut dia, dari keterangan yang dikumpulkan, pada 2013 hingga 2016 WNA ini memiliki usaha burung walet dengan rekannya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Kemudian pada 2016 hingga 2018, yang bersangkutan membuka restoran di Jakarta Barat dan 2018 hingga 2023 juga membuka usaha restoran.

"Kami sudah mengonfirmasi pegawainya. Mereka semua mengatakan pimpinan mereka itu diketahui sebagai Adi Susanto," kata dia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang WNA berinisial LY yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian China. LY selama ini tinggal di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Jakut antisipasi pelanggaran WNA saat pemungutan suara

Qriz Pratama mengatakan, LY ditangkap di rumahnya yang beralamat di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.

"LY masuk DPO Kepolisian China berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429- 23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang atau 'economic crime' di Tiongkok," kata dia.

Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY di Perumahan Concerto, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan LY dilakukan pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB

“LY bersikap kooperatif tapi dia mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan memperlihatkan KTP dengan nama Adi Susanto," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024