Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menyelidiki keterlibatan istri dan anak Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY yang ditangkap di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian China.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Rabu mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri dari WNA LY dan anaknya.

"Istrinya ini merupakan warga negara Tiongkok yang memiliki Kitas dan kami akan periksa terkait izin tinggal wanita tersebut," kata dia.

Ia mengatakan, untuk dokumen pernikahan LY bersama istrinya belum ditemukan. "Sepertinya mereka tidak memiliki dokumen resmi menikah.
Kami akan tindak sesuai aturan jika memang terjadi pelanggaran keimigrasian," kata dia.

Baca juga: Kanim Jakut koordinasi dengan Dukcapil Serang terkait WNA miliki KTP

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menangkap seorang WNA berinisial LY yang masuk DPO Kepolisian China dan selama ini tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu mengatakan LY ditangkap di rumahnya yang beralamat di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.

"LY masuk DPO Kepolisian China berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429- 23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang atau economic crime di Tiongkok," kata dia.

Qriz mengatakan berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), (LY) merupakan orang asing berkewarganegaraan Tiongkok, lahir di Mongol, 28 November 1981.

LY merupakan pemegang paspor Tiongkok berlaku sampai dengan 10 Maret 2020. LY tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT
 Zhongying International Investment.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara tangkap WNA DPO Kepolisian China

Berdasarkan database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal. Paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku sehingga yang bersangkutan bukan saja "over stay" tapi sudah menjadi "illegal stay".

Menurut dia, LY telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 11 tahun dan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor. Izin tinggal yang sah dan masih berlaku dan ditemukan KTP dengan nama Adi Susanto.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024