Ambon (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama personel Ditlantas Polda Maluku  mencegah aksi balap liar di Kota Ambon dengan menggelar patroli gabungan.

"Patroli gabungan mengamankan tujuh unit sepeda motor menggunakan knalpot brong mengantisipasi aktivitas balapan liar di jalanan," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Rabu.

Dia mengatakan sudah melakukan penindakan terhadap para pelanggar yang diduga menjadi bagian dari kelompok pemuda yang sering melakukan aksi balap liar.

Menurut dia, balapan liar yang dilakukan kalangan pemuda di Kota Ambon  sangat meresahkan masyarakat dan bisa mengancam keselamatan pengguna lalu lintas dan diri pengendara sendiri maupun menimbulkan kebisingan di malam hari.

Kegiatan patroli gabungan pada Selasa, (20/2) tengah malam pukul 23:00 WIT dengan melibatkan 38 personel gabungan ini dipimpin Kabagops Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Kompol Johanis Titus.

Aksi balap liar pada malam hari ini sering dilakukan para pemuda antar sesama klub motor (kelompok pemuda) di jalur jalan raya seputaran Kota Ambon.

Kabag Ops Polresta Ambon juga didampingi Pawas Polresta Ambon Kompol Seniman Jaya, AKP La Maru, Ipda Larry Nussy bersama Pawas Ditlantas Polda Maluku Iptu Alfons Peilow.

Sejumlah ruas jalan yang sering dijadikan kegiatan balap liar sehingga menjadi sasaran patroli gabungan polisi antara lain kawasan Jalan A.Y Patty, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Tulukabessy, Jalan Jenderal Soedirman Batu Merah hingga seputaran Jembatan Merah Putih.

Kegiatan patroli gabungan ini juga telah diinstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif sebelumnya kepada seluruh Polres jajaran untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku balap liar.
Baca juga: Polisi bisa bubarkan balapan liar di Ambon pakai gas air mata

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024