Jambi (ANTARA) - Kantor wilayah(Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mensosialisasikan layanan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.

"Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Jambi bertujuan memberikan sosialisasi kepada pemerintah agar memberikan informasi ke masyarakat yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan untuk dapat mengurus kewarganegaraannya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi M Adnan, di Jambi Rabu.

Selain memberikan kepastian hukum kewarganegaraan, sosialisasi kali ini juga memberikan informasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kemenkumham menyatakan waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI tinggal beberapa bulan lagi, diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia).

"Ada perubahan dan pembaharuan di tahun 2024 dimana pada bulan Mei ini untuk menggerus kewarganegaraan negara Indonesia pemohon yang sebelumnya membayar Rp5 juta akan naik menjadi Rp50 juta pada Mei mendatang," kata Adnan.

Dalam perubahan ini masih ada sisa waktu pengajuan itu berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia," kata Andan.

Saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta, namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006.

"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta," katanya.

Kanwil Kemenkumham Jambi juga mengingatkan waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang dan berharap sisa waktu itu jangan disia-siakan. Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar dan bila sudah mendaftar bisa mengingatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar.

Status Kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya dan sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya.
Baca juga:  Imigrasi cabut status WNI jika berkewarganegaraan ganda 
Baca juga: Imigrasi Agam sosialisasikan kewarganegaraan ganda di Limapuluh Kota
Baca juga: Anggota DPR ingatkan pentingnya WNI di luar negeri catatkan perkawinan

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024