BBM (solar) hanya menggunakan persetujuan kepala desa, tidak seperti dulu sampai berbelit-belit harus ada persetujuan kepala dinas
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa para petani akan mendapat kemudahan untuk mengakses bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan).

“Itu BBM (solar) hanya menggunakan persetujuan kepala desa, tidak seperti dulu sampai berbelit-belit harus ada persetujuan kepala dinas (pertanian),” kata Amran dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Amran menegaskan bahwa pihaknya akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan para petani demi peningkatan produktivitas hasil pertanian Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mentan secara virtual pada Seminar Nasional Hasil Riset Penguatan Faktor Input Pertanian dan Reformasi Tata Niaga Pupuk untuk Ketahanan Pangan dan Keberlanjutan Usaha Pertanian di Jakarta, Selasa (20/2).

Amran mengatakan, kemudahan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai birokrasi yang berbelit demi mempercepat peningkatan produksi pertanian demi ketahanan pangan Indonesia.

Dia menerangkan bahwa petani diberi kemudahan berupa surat pengantar yang kini bisa didapatkan dari kepala desa. Padahal sebelumnya petani harus mengurus surat rekomendasi dari dinas terkait hanya untuk memperoleh subsidi solar untuk alsintan.

Amran mengaku juga telah menghubungi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif agar bisa memberikan kemudahan para petani dalam mengakses solar bersubsidi.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian SDM, kami menelepon langsung saat kami di lapangan. Saya katakan petani kita butuh uluran tangan, butuh bantuan, kebijakan kita akhirnya suratnya sudah turun. Itu BBM hanya menggunakan persetujuan kepala desa tidak seperti dulu sampai berbelit belit sampai kepala dinas,” ujar Amran.

Selain itu, Amran juga membuat kebijakan regulasi kemudahan pengambilan pupuk subsidi. Dalam kebijakan tersebut para petani tak perlu menggunakan kartu tani untuk mengambil pupuk subsidi, namun bisa hanya dengan menggunakan KTP.

Amran menambahkan bahwa pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, sehingga akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dia mengatakan bahwa terkait kepastian tersebut, Kementerian Pertanian telah bersepakat dengan Pupuk Indonesia dimana petani bisa mengakses pupuk hanya dengan menggunakan KTP.

“Itu terobosan terobosan yang kita lakukan baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Insya Allah kita bergandengan tangan demi swasembada ke depan karena di masa pemerintahan (Presiden) Pak Jokowi kita pernah swasembada tiga kali,” kata Amran.

Baca juga: Plt Mentan akan hubungi Erick soal pembelian solar untuk petani
Baca juga: Pertamina siap layani pembelian solar untuk petani dan UMKM di Sleman
Baca juga: Cak Imin sebut petani butuh solar dan pupuk untuk produksi


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024