Saya memastikan bantuan keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Samisade akan terus berlanjut dan telah diakomodasi dalam APBD 2024
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menekankan kepada seluruh kepala desa agar menggunakan Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024 secara tepat sasaran.

Rudy di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, menjelaskan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, yang sebelumnya dikenal sebagai Samisade, kembali dianggarkan dalam APBD 2024, alokasi yang disediakan mencapai lebih dari Rp407,3 miliar.

"Pembangunan di desa harus tetap menjadi prioritas. Saya memastikan bahwa bantuan keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Samisade akan terus berlanjut dan telah diakomodasi dalam APBD 2024," ungkap Rudy.

Ia juga mengingatkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor melakukan verifikasi desa penerima bantuan dengan cermat. Hal ini penting untuk memastikan dana yang diterima dapat digunakan secara efektif dan efisien.

"Walaupun alokasi tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, penting untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat. Saya mendengar bahwa beberapa desa akan menggunakan dana untuk perbaikan kantor desa, namun hal ini harus tetap sesuai dengan ketentuan, tidak boleh melebihi 20 persen dari alokasi yang diterima," ujar Rudy.

Baca juga: DPRD Bogor pastikan pembangunan Pasar Jambu Dua sesuai target

Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa bantuan keuangan infrastruktur desa digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.

Sementara, Sekretaris DPMD Kabupaten Bogor Dede Armansyah menjelaskan bahwa 414 desa akan menerima bantuan keuangan tersebut, dengan kegiatan tersebar di 793 titik. Total alokasi yang diberikan kepada 414 desa mencapai Rp407,3 miliar

Lebih lanjut, Dede menyebutkan bahwa sebagian besar alokasi masih akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan desa sebanyak 572 titik, dengan total anggaran lebih dari Rp314 miliar.

"Penggunaan bantuan keuangan desa untuk pembangunan kantor desa diizinkan dengan syarat tertentu, salah satunya adalah infrastruktur di desa tersebut sudah terbangun dengan baik. Prioritas tetap diberikan pada pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat," jelas Dede Armansyah.

Penggunaan bantuan keuangan untuk pembangunan kantor desa juga diberikan batasan maksimal, yaitu tidak boleh melebihi 20 persen dari alokasi yang diterima.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor: Berantas pungutan liar di tempat wisata

Baca juga: Ketua DPRD Bogor: Pemkab perlu bagi beban jalan tambang ke pemprov

 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024