Palu (ANTARA) -
Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan sebanyak 3 kilogram narkotika jenis sabu asal Provinsi Kalimantan Utara hasil tangkapan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Toli-toli.
 
 
 
"Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, dan kasusnya saat ini dalam proses penyidikan atau tahap 1 dan pemberkasan," kata Kasubdit III Diresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra  usai pemusnahan sabu di Palu, Kamis.
 
 
 
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, satu tersangka bertugas membawa langsung barang dari Kalimantan Utara dan dua orang lainnya menjemput barang menggunakan jasa pengiriman barang.
 
 
 
"Peran ketiga tersangka tersebut yakni dua orang sebagai penjemput barang dan satu orang tersangka lagi sebagai kurir mengambil barang dari Kalimantan Utara dibawa masuk ke Sulawesi Tengah," terangnya.
 
 
 
Lanjut dia, barang bukti sebanyak 3 paket sabu tersebut diamankan dari tangan tersangka berinisial M (36) dan IA (26) yang merupakan warga Kota Palu serta J (36) warga Kabupaten Tolitoli pada bulan Januari 2024.
 
 
 
"Tersangka M sebagai kurir yang menjemput barang dan ditangkap di Kabupaten Tolitoli, kemudian IA juga menerima barang dari jasa ekspedisi di Kota Palu," sebutnya.
 
 
 
Ia mengemukakan ketiganya melanggar pasar 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau 5 - 20 tahun penjara dan denda Rp1 hingga Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman 4 - 12 tahun penjara.

 
 
"Dengan asumsi pengguna untuk 1 gram digunakan oleh lima orang, dengan pengungkapan sebanyak 3 kilogram lebih maka berhasil menyelamatkan 15 ribu lebih orang dari peredaran barang tersebut," tutur Raden.

Pewarta: Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024