Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat umum terus diupayakan agar memenuhi prinsip-prinsip HAM
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Hantor Situmorang menjamin seluruh pelayanan publik yang dilakukan Kemenkumham berbasiskan HAM dan telah diatur regulasi-nya.

Hal tersebut ia katakan saat membuka acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Menuju Pelayanan Publik Inklusif bertajuk “Edukasi Pendaftaran Merek, Indikasi Geografis dan Perseroan Perorangan” di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

"Penghormatan terhadap HAM merupakan karakteristik utama Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis," ujar Hantor dalam acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Ia berpendapat bahwa penghormatan tersebut terlihat dari seberapa jauh pemerintah menyelenggarakan pelayanan publik-nya sesuai dengan standar HAM, seperti kejujuran dan integritas, ketidakberpihakan, penghormatan terhadap hukum, penghormatan terhadap masyarakat, responsif, serta akuntabilitas,.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) mengatur tiga hal. Pertama, tentang pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM.

Kemudian kedua, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Ketiga, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Hantor menjelaskan, P2HAM merupakan pelayanan publik oleh unit-unit di lingkungan Kemenkumham berdasarkan kriteria pelayanan publik, yang sesuai dengan HAM, peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta berbagai hak kelompok rentan.

"Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat umum terus diupayakan agar memenuhi prinsip-prinsip HAM," ucap dia.

Baca juga: Ditjen Imigrasi menangkan praperadilan kasus pemohon paspor diduga WNA

Baca juga: Kemenkumham Jambi sosialisasi layanan mengurus kewarganegaraan


Sementara itu, Kepala Bidang Kerja Sama Luar Negeri Biro Hukerma Kemenkumham Youngest Non Itah berharap melalui kegiatan diseminasi, masyarakat bisa mendapatkan edukasi mengenai hak-haknya dalam pelayanan publik yang ada di lingkungan Kemenkumham.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga dapat memanfaatkan forum untuk memberikan masukan agar Kemenkumham dapat terus meningkatkan pelayanan publik-nya.

"Seluruh kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari usaha dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU mengenai HAM," kata Youngest dalam kesempatan yang sama.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kemenkumham dengan Friedrich Naumann Stiftung (FNS), sebuah organisasi nonpemerintah internasional dari Jerman yang bergerak di bidang tata kelola pemerintahan yang baik dan HAM.

Adapun kegiatan diseminasi menghadirkan peserta tatap muka sebanyak 80 orang, yang terdiri atas penyuluh hukum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara, masyarakat umum, notaris, akademisi, perwakilan UMKM, dan perwakilan kelompok rentan.

Hadir pula narasumber dari perwakilan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, perwakilan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, dan perwakilan dari kelompok rentan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024