Jayapura (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebutkan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayapura dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk itu diharapkan seluruh petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menyiapkan keperluan yang digunakan.
 
Ketua KPU Papua Steve Dumbon kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terdapat 53 TPS yang menurutnya dilakukan PSU.

“Namun setelah kami turun langsung ke lokasi dan melihat langsung situasi dan kondisi maka KPU tetapkan hanya tiga TPS dilakukan PSU,” katanya.

Menurut Steve, karena dalam pengawasan Bawaslu itu ada tiga tipe yang harus dilakukan pertama bentuk surat Keputusan, kedua bentuk rekomendasi dan terakhir bersifat himbauan.
 
“Kalau keputusan itu wajib hukumnya untuk KPU melaksanakan sehingga kami tetapkan tiga TPS tersebut melakukan PSU,” ujarnya.

Dia menjelaskan tiga wilayah PSU tersebut yakni di Distrik Sentani, Kampung Sereh satu TPS dan kedua Distrik Waibu, Kampung Bambar dua TPS untuk itu diharapkan dapat diselesaikan sebelum 24 Februari 2024.
 
"Dengan sisa waktu yang ada kami harapkan semua bisa terealisasi, sehingga jika ada kendala bisa segera dikoordinasikan," katanya lagi.
 
Dia menambahkan selain ketiga kampung tersebut ada juga tiga kampung yang statusnya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yakni di Distrik Kemtuk, Kampung Mamdayawan di mana kekurangan 30 surat suara DPD provinsi.

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024