Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat keterangan kematian sebagai syarat pemberian santunan bagi petugas yang meninggal pada Pemilu 2024.

"Sekarang sudah proses mengurus administrasi, jadi untuk bisa mengeluarkan santunan itu butuh beberapa dokumen, salah satunya surat kematian," kata anggota KPU DKI Jakarta
Muhammad Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Tarmizi menuturkan dalam proses administrasi tersebut akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Dia berharap proses ini bisa cepat melalui kerja sama dengan dinas terkait untuk menerbitkan surat keterangan kematian. "Jadi santunannya Rpp36 juta untuk kematian, terus ada bantuan pemakaman Rp10 juta," katanya.

KPU DKI Jakarta telah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Kesehatan DKI terkait data penerima santunan KPPS Pemilu 2024 yang meninggal.

"Kami di tingkat provinsi mengoordinasikan itu termasuk mendorong percepatan administrasinya sehingga santunan itu bisa diberikan secepat mungkin," katanya.

Baca juga: Pakar sebut kelelahan tidak menyebabkan orang meninggal mendadak 
Baca juga: Legislator desak KPU berikan santunan Rp46 juta kepada KPPS meninggal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hingga Jumat (23/2), melalui media sosial resmi KPU DKI, tercatat sebanyak enam anggota KPPS di Jakarta meninggal dunia yang haknya wajib terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sedangkan Dinkes DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 13 anggota KPPS harus menjalani perawatan karena mengalami gangguan kesehatan merujuk data yang tercatat per 15 Februari 2024.

"Dari petugas KPPS yang mengakses layanan kesehatan hingga saat ini terdapat 13 orang sedang dirawat. Sementara untuk petugas non-KPPS terdapat empat orang yang sedang dirawat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024