Garut (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut terus mendukung agar Kampung Dukuh sebagai kampung adat di Kecamatan Cikelet bisa masuk menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional setelah saat ini berhasil ditetapkan sebagai WBTb tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Tentu saja kami sangat senang dan siap mendukung agar Tata Ruang Kampung Dukuh ini dapat sampai menjadi WBTb Nasional," kata Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Luna Aviantrini di Garut, Minggu.

Ia menuturkan Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan Tata Ruang Kampung Dukuh, Desa Ciroyom Kecamatan Cikelet, Garut sebagai salah satu dari 36 WBTb tingkat provinsi tahun 2024.

Penetapan itu diumumkan Disparbud Provinsi Jabar bersama Tim Ahli WBTb Jabar, Selasa 20 Februari 2024 yang artinya Kampung Dukuh tersebut akan semakin dikenal dan menjadi semakin mendapatkan perhatian pemerintah.

"Kami juga berharap bahwa WBTb yang sudah ditetapkan oleh Provinsi dan Nasional agar mendapat perhatian yang lebih lagi," katanya.

Ia menyampaikan sebelumnya Disparbud Garut tahun 2023 sudah mengajukan Tata Ruang Kampung Dukuh melalui sebuah Aplikasi bernama Simpul Daya Jabar milik Pemprov Jabar dengan melampirkan deskripsi, video, foto, kajian dinas, ilmiah, dan sebagainya.

Selain Tata Ruang Kampung Dukuh, kata Luna, pihaknya mengajukan juga makanan khas Garut yakni kuliner Endog Lewo sebagai WBTb, namun ciri khas Garut itu masih kurang kajian dan orang ahli tentang produk itu, sehingga belum dapat dilanjutkan masuk WBTb provinsi.

Ia menjelaskan untuk Kampung Dukuh selama ini memiliki dua bagian yakni Dukuh Luar dan Dukuh Dalam dengan kondisi rumah adat terdapat di kawasan Kampung Dukuh Dalam sebagai pusat tradisi dan rumah kuncen yang berjumlah 40 unit, termasuk masjid, bale adat, madrasah, bumi alit, dan tempat mandi Cebor Opat Puluh.

"Rumah Kuncen sendiri lebih besar dibandingkan dengan rumah-rumah penduduk lainnya, karena kuncen biasa menerima tamu," kata Luna.

Baca juga: Tradisi Bebanjor Belitung Timur menjadi warisan budaya tak benda

Ia menambahkan di Tata Ruang Kampung Dukuh terdapat juga beberapa bidang tanah yang disebut awisan yang artinya cadangan dengan pengertian wasiat leluhur yang berbunyi "Di daerah itu akan datang orang-orang dari daerah Sumedang, Bengkelung, Arab, Sukapura, dan dari Kampung Dukuh sendiri".

Bentuk rumah adat Kampung Dukuh sendiri, kata Luna, merupakan rumah panggung beratap rumbia dengan arah atap dari timur ke barat, pintu rumah berada di kedua sisi timur dan barat, dengan dinding, pintu, jendela, lantai terbuat dari anyaman bambu atau papan. Sedangkan malam hari penerangannya menggunakan lampu kompor minyak.

"Uniknya, ternyata aturan tersebut tidaklah hanya untuk keindahan, namun terdapat makna mendalam yang menunjukkan betapa majunya nenek moyang kita dahulu," kata Luna.

Ia berharap setelah adanya penetapan Kampung Dukuh itu dapat mendorong Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Kabupaten Garut semakin banyak yang diangkat menjadi WBTb di tingkat provinsi maupun nasional.

"Kami berharap jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Garut akan lebih banyak lagi yang dapat diangkat menjadi WBTb Provinsi dan Nasional," katanya.***3***

Baca juga: Budaya Sehat Jamu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO
Baca juga: Mendikbudristek RI apresiasi Pemprov Riau giatkan pelestarian pantun

 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024