Padang (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari pada Minggu usai banjir bandang yang melanda Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru pada Jum'at, (23/2) lalu.

"Selepas kita mendengarkan analisa, masukan dan saran dari Forkopimda dan instansi terkait, maka ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar, Minggu.
 
Dia mengatakan sebelum menetapkan masa tanggap darurat pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk penanganan awal bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dengan memberikan bantuan awal melalui Dinas Sosial dan BPBD Tanah Datar.
 
Ia berharap pada masa penetapan masa tanggap darurat tersebut tidak terjadi bencana susulan sehingga memudahkan petugas membersihkan material.
 
"Kita telah mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan musibah ini, semoga beberapa hari ke depan cuaca baik, sehingga tidak terjadi bencana susulan," kata dia.
 
Sementara Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tanah Datar dr. Ermon Revlin mengatakan, banjir bandang yang terjadi pada Jum'at lalu berdampak pada tiga Jorong di Nagari Barulak.

Data dari BPBD setidaknya 27 unit rumah, dua mushala, dan puluhan hektar lahan pertanian terkena dampak banjir bandang di Nagari Barulak tersebut.
 
"Sampai saat ini, diperkirakan 27 rumah, dua mushala, lima jembatan dan puluhan hektar lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang terdampak, dan saat ini petugas kami terus mendata terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan musibah ini," kata dia.*
  Baca juga: BPBD Garut: Banjir bandang di Cisurupan akibat penyumbatan drainase
 
 
 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024