Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi  wilayah Jakarta pada Selasa.

Layanan beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut rincian lokasi layanan SIM keliling Polda Metro Jaya yang dikutip melalui akun resmi X @tmcpoldametro:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
  4. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Ada sejumlah persyaratan agar dapat mengakses layanan SIM keliling yakni membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang, masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi.

Saat di lokasi gerai, pemilik SIM diminta untuk mengisi formulir mengikuti tes kesehatan dan psikologi sebelum pengambilan foto untuk SIM baru.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Cegah polusi, ASN Jakarta Pusat diimbau gunakan kendaraan listrik

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024