berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Berdasarkan informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan samsat keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
  6. Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan EX City Mall pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Batu Ceper pukul 09.00-12.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.
Baca juga: Pemerintah beri insentif pajak barang mewah untuk mobil listrik

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024