Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Penerimaan pajak pusat di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 2023 terealisasi sebesar Rp21,8 triliun.

"Sebesar 85 persen penerimaan pajak pusat ini berada di Sumsel, sementara 15 persen sisanya di Babel," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel-Kepulauan Babel Tarmizi saat menghadiri acara Panutan Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2024 di Pangkalpinang, Babel, Selasa.

Ia mengatakan penerimaan pajak pusat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023 sebesar 15 persen atau setara Rp3,3 triliun tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan Rp3,18 triliun.

Hal tersebut karena kesadaran masyarakat membayar pajak di Negeri Serumpun Sebalai ini cukup tinggi.

"Kalau diamati dana dari pusat yang turun ke daerah adalah dalam bentuk transfer ke daerah atau belanja pemerintah melalui instansi-instansi 2023 sebesar Rp11 triliun," katanya.

Ia menyatakan posisi Provinsi Kepulauan Babel ini adalah sebagai provinsi yang didukung (di-support) dalam upaya menjalankan pembangunan di seluruh lini daerah tersebut.

"Ada provinsi yang di-'support' dan juga men-'support' dalam menjalankan pembangunan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA mengatakan biaya pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih bersumber atau mengandalkan dari sektor pajak.

"Sekitar 70 persen biaya pembangunan di Kepulauan Babel ini berasal dari pajak. Oleh karena itu, kita harus taat pajak agar pembangunan di daerah ini lancar," katanya.

Baca juga: Pj Gubernur Babel sebut pajak paling tinggi sumbang PAD
Baca juga: DJP: Program pengungkapan sukarela di Sumsel-Babel capai Rp1,1 triliun

Pewarta: Aprionis
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024