Permentan yang hendak direvisi tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang ISPO yang saat ini sedang dalam proses pengubahan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan siap untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) bila perpres yang mengatur aturan itu telah direvisi dan diterbitkan.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan Prayudi Syamsuri mengatakan, Permentan yang hendak direvisi tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang ISPO yang saat ini sedang dalam proses pengubahan.

"Kalau dengan sesuai permintaan bahwa setelah 3 bulan revisi perpres hadir, maka Permentan tentang ISPO di hulu ini akan kami coba terbitkan segera," katanya, di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan mekanisme yang berubah melalui revisi Perpes ISPO yakni Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainability Palm Oil (LSISPO) tidak wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

Perpres itu juga akan memberikan sanksi bagi LSISPO dan pelaku usaha yang tidak melakukan pelaporan kegiatannya serta melanggar ketentuan, dan kewajiban ISPO di tanah air.

Selain itu, proses penetapan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) tidak lagi menjadi persyaratan pengajuan sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan.

Ia mengatakan untuk permentan yang hendak direvisi, pihaknya akan menilik beberapa poin yang perlu disusun ulang dan disesuaikan setelah revisi Perpres Nomor 44 Tahun 2020 terbit.

Adapun poin-poin tersebut antara lain yakni prinsip dan kriteria ISPO, persyaratan dan tata cara sertifikasi, penilikan oleh lembaga sertifikasi ISPO, serta pembiayaan.

Lebih lanjut Prayudi mengatakan baik revisi perpres maupun permentan terkait ISPO, bertujuan untuk membuat industri kelapa sawit Indonesia lebih menghasilkan bagi perekonomian.

"Jadi prinsipnya kita coba mulai dari pengalaman selama ini, kita akan menyederhanakan ISPO sehingga bisa mempercepat implementasinya baik di level perusahaan maupun pekebun," katanya pula.
Baca juga: Darmin: Perpres ISPO dalam proses akhir

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024