Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetap mengawal hak pendidikan bagi para terduga pelaku perundungan di Binus School Serpong agar terpenuhi dengan baik.

Hal tersebut, menurut Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Karena itu mandat UU ya bahwa tidak boleh satu pun anak Indonesia dalam status apapun putus sekolah," kata Aris saat dijumpai di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa.

Atas dasar itu, pihaknya mengawal agar kemudian hak pendidikan anak terduga pelaku yang statusnya saksi itu tetap terpenuhi dengan baik.

Baca juga: Cegah perundungan, orangtua diminta perhatikan perubahan perilaku anak

Aris juga menjelaskan bahwa pihak Binus School Serpong menyanggupi permintaan tersebut. Saat ini, KPAI pun berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar permintaan perlindungan hak pendidikan tersebut dapat terlaksana.

Kendati demikian, Aris menjelaskan, permintaan tersebut tak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh terduga pelaku.

Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Aris mengatakan pihak KPAI hanya akan terus mengawasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polres Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, kasus perundungan tersebut mencuat setelah salah satu akun di media sosial @BosPurwa menuliskan dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di sekolah tersebut terhadap salah seorang siswa.

Baca juga: Kasus perundungan siswa, Polisi naikkan status ke penyidikan

Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.

Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.

Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik. Misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.

Akun tersebut pun meminta Kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024