Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan substansi perkara Helmut Hermawan dalam kasus suap terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tidak gugur meski yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan dirinya yakin penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi semua ketentuan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Helmut.

"Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," tuturnya.

Baca juga: PN Jaksel: Penetapan tersangka penyuapan mantan Wamenkumham tak sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang memutuskan, penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa.

Hakim menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 KUHP atau pasal 5 Ayat 1 (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada putusannya tersebut, Hakim Tumpanuli Marbun mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka oleh termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana pandangan para ahli hukum pidana.

Untuk itu, Hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," tuturnya.

Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.

Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (30/1).

Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.

Baca juga: Kuasa hukum Helmut Hermawan minta KPK hentikan penyidikan kliennya
Baca juga: Penuhi panggilan KPK, Idrus Marham ditanya soal posisinya di CLM

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024