Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat target penginputan data pengadaan barang dan jasa harus rampung sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 31 Maret 2024.

"Intinya semua proses harus rampung sebelum tenggat waktu," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat Jemy Pigome di Manokwari, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa penentuan batas waktu penginputan disesuaikan dengan perubahan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) menjadi Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis web.

Selain itu, pimpinan dan pejabat berwenang pada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi setempat segera mengintegrasikan data SIRUP dari SIPD sebelum 1 April 2024.

"Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua OPD agar secepatnya mengintegrasikan data," ucap Pigome.

Menurut dia penarikan data dari SIPD ke SIRUP lebih mudah dan cepat dibandingkan sistem manual yang diterapkan sebelumnya yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

Oleh sebabnya, seluruh organisasi perangkat daerah diberikan bimbingan teknis supaya dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dalam merealisasikan pengadaan barang dan jasa.

"Setiap OPD mendaftar akun dan didampingi. Saat ini baru 11 OPD yang memiliki akun SIRUP, diharapkan semua punya akun hari ini," tutur Jemy.

Ia menerangkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa membuka klinik di ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan konferensi video 24 jam untuk mempercepat proses penginputan data.

Berbagai upaya yang dilakukan bermaksud meminimalisasi kesalahan saat proses penginputan data pengadaan barang dan jasa, sekaligus menjadi bahan evaluasi kinerja selama periode berjalan.

"Kesalahan yang dimaksud misalnya paket pengadaan langsung justru dikemas dan salah masuk dalam data paket tender," kata Jemy Pigome.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024