Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menyalurkan manfaat santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia senilai Rp42 juta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan almarhum Bahar Iskandar yang berprofesi sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi meninggal dunia saat bertugas.

"Almarhum menghembuskan napas terakhir tepat pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Kami ucapkan duka cita mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Sate Kota Bandung, bersamaan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris KPPS dari sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Baca juga: Pemerintah beri santunan 44 petugas ad hoc pemilu sebesar Rp2,6 miliar

Baca juga: Pemkab Sidoarjo serahkan santunan kepada keluarga PPS meninggal dunia


Sebanyak 82.667 petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi terlindungi program BPJAMSOSTEK, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Instruksi tersebut secara khusus memerintahkan seluruh kepala daerah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk penyelenggara pemilu," katanya.

Hendrayanto berharap santunan tersebut bermanfaat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini merupakan salah satu bukti pemerintah hadir melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada seluruh pekerja dan keluarga yang terdaftar pada program BPJAMSOSTEK.

"Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru satu hari terdaftar pun artinya telah terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian sehingga apabila terjadi risiko, ahli waris menerima manfaat santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pekerja dapat tetap bekerja keras tanpa rasa cemas," ucapnya.

Sebanyak 44 petugas pemilu se-Indonesia telah menerima santunan BPJAMSOSTEK dengan nominal pertanggungan sebesar Rp2,57 miliar. Pihaknya saat ini masih terus menghimpun data terkait kasus kecelakaan kerja petugas pemilu untuk memastikan layanan serta hak mereka.*

Baca juga: Keluarga Satlinmas Madiun yang wafat saat pemilu dapat santunan BPJS

Baca juga: Puluhan KPPS meninggal dunia dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024