Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, mengeksekusi terpidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan sampah dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bahwa terpidana atas nama Firdaus. Terpidana selaku pemilik lahan. Terpidana dieksekusi ke lapas guna menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

"Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan Firdaus dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Sabang serta menghukum terdakwa Firdaus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara

"Selain pidana penjara, majelis hakim kasasi juga menghukum terpidana Firdaus membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," kata Milono Raharjo menyebutkan.

Majelis hakim juga menghukum terpidana Firdaus membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar. Uang yang dibayarkan tersebut dengan uang yang sudah disita Rp300 juta sehingga kerugian negara yang harus dibayar lebih dari Rp1,1 miliar.

"Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda disita dan dilelang. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," katanya.

Dalam kasus ini, kata Milono Raharjo, jaksa penuntut umum juga sudah mengeksekusi terpidana lainnya atas nama Anas Farhuddin. Terpidana Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang pada tahun 2020 dihukum 4 tahun penjara.

"Terpidana juga dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Eksekusi kedua terpidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan sampah ini tidak bersamaan karena penyampaian relas petikan putusan Mahkamah Agung dalam waktu berbeda," kata Milono Raharjo.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang melakukan pembebasan lahan untuk tempat pembuangan sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19.800 meter persegi.

Anggaran pembebasan lahan pada tahun 2020 itu dengan nilai Rp4,85 miliar. Berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga sehingga kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Baca juga: Kejari Sabang eksekusi terpidana korupsi tempat pembuangan sampah
Baca juga: Johnny Plate: "Saya dijadikan keranjang sampah kesalahan"

 

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024